Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Agar Cermat Dalam Berinvestasi

    Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Agar Cermat Dalam Berinvestasi

    PASURUAN KOTA - Ramai dalam pemberitaan saat ini tentang investasi yang menjanjikan banyak kuntungan namun berakibat pada banyaknya korban yang melapor akibat gagal mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut. 

    Sekitar 92 orang yang melapor ke Polres Pasuruan Kota karena tertipu investasi arisan dengan keuntungan yang besar, salah seorang korban (NA) warga kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

    (NA) sempat mengungkapkan sebelum melaporkan pihak owner arisan iventaris ke Polres Pasuruan Kota sudah berupaya dengan kesepakatan, namun tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban.

    “Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pihak arisan investasi, namun tidak ada etika baik dari pihaknya, ”terang NA, Selasa 917/10). 

    NA mengaku sudah setor pada pihak owner arisan investasi itu dengan nominal 14 juta, tapi yang lain bervariasi sehingga dengan total 3 milyar rupiah dan anggotanya sebanyak 92 orang.

    Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya warga  Pasuruan Kota untuk lebih waspada.

    Ia meminta agar apabila ada seseorang yang menjanjikan atau memberikan keuntungan yang secara logika tidak masuk akal, agar dipertimbangkan lagi. 

    “Karena sudah banyak modus seperti ini dengan menjanjikan keuntungan yang luar biasa diatas bunga bank dan menggiurkan bagi Masyarakat, namun nyatanya itu modus penipuan investasi bodong, ”ujar AKBP Makung.

    Sementara terkait pelaporan warga terkait kasus dugaan investasi bodong ini, pihak Polres Pasuruan Kota telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dulu.

    “Ini laporan warga, maka sudah pasti kami tindaklanjuti, ”tegas AKBP Makung. (*)

    pasuruan kota
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ ikuti Upacara pelepasan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami