Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Pasuruan Kota Bersama Ketua Bhayangkari Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu

    Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Pasuruan Kota Bersama Ketua Bhayangkari Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu

    Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Ny. Kamala Jauhari menggelar santunan kepada anak yatim piatu Polri bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Sabtu (29/1/2022). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono M.psi, PJU Polres Pasuruan Kota, Kapolsek jajaran dan Pengurus Bhayangkari serta Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota.

    Pemberian santunan ini sebagai bentuk wujud kepedulian Polri, khususnya anak yatim piatu Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kota, dan kegiatan ini juga bentuk rasa kasih sayang Polri terhadap anak anak. "Kegiatan ini bentuk rasa empati kepada anak yatim piatu Polri. Semoga yang kita berikan bermanfaat dan berkah, " ucap Kapolres.

    AKBP R.M Jauhari menambahkan, dengan memberikan semangat dan motivasi kepada anak yatim piatu untuk rajin dalam belajar dan beribadah sehingga apa yang menjadi cita-cita dapat terwujud. "Saya selaku Kapolres Pasuruan Kota selalu terbuka dan mendengarkan keluh kesah anak-anak yatim piatu apabila terdapat kesulitan atau kendala. Kita harus perhatian atau care terhadap lingkungan apabila terdapat orang kesusahan, anak yatim piatu yang membutuhkan uluran tangan kita, " tuturnya.

    Diakhir kegiatan santunan, Kapolres Pasuruan Kota berpesan tetap patuh protokol kesehatan dan selalu menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, serta memohon doa agar pandemi Covid-19 segera berlalu. "Tetap semangat, rajin belajar dan beribadah, kejarlah mimpi kalian setinggi-tingginya, " pesan AKBP R.M Jauhari. (Humas Res Pasuruan/HR)

    Kota Pasuruan Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasuruan Kota Bersama Instasi Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Imunitas Tubuh, Polres Pasuruan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami