Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan Pembinaan di Sekolah

    Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan Pembinaan di Sekolah

    PASURUAN KOTA –  Polres Pasuruan Kota melalui fungsi Satuan Pembinaan Masyarakat ( Satbinmas) aktif melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kota Pasuruan.

    Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini, Sat Binmas Polres Pasuruan Kota menyampaikan materi yang secara khusus menyoal pentingnya menjaga kebaikan dan ketertiban dalam lingkungan sekolah maupun di tempat tinggal masing – masing.

    Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota Iptu Hajir mengatakan, kegiatan pembinaan dan penyuluhan  ( binluh) ini untuk membantu pihak sekolah menanamkan disiplin kepada para pelajar dan mencegah kenakalan remaja.

    “Agar tidak lagi ada bullying, tawuran antar pelajar dan kenakalan remaja yang berpotensi melanggar hukum atau tindak pidana, ”ujar Iptu Hajir, Sabtu (28/10).

    Untuk itu lanjut Iptu Hajir, Satbinmas Polres Pasuruan Kota terus melakukan pendampingan sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. 

    “Binluh kami maksimalkan juga untuk meningkatan kesadaran siswa siswi akan pentingnya kehidupan yang harmonis di dalam lingkungan sekolah, ”tambah Iptu Hajir.

    Sementara itu Kepala Madrasah As'adiyah Kramat Kec. Kraton Kab. Pasuruan, Munif S.Pdi. mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Sat Binmas dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah - sekolah. 

    "Saya berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menciptakan lingkungan madrasah yang bebas dari tindakan bullying."kata Munif.

    Diharapkan dengan adanya pembinaan dan penyuluhan ini, para siswa dapat lebih peka terhadap tindakan bullying dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih positif dan harmonis. (*)

    pasuruan kota
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami