Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Nelayan 

    Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Nelayan 

    KOTA PASURUAN – Gerakan Polri Peduli terus dilaksanakan oleh Polres Pasuruan Kota dan jajarannya. Kali ini kegiatan tersebut menyasar warga pesisir yang kesehariaanya bekerja sebagai nelayan.

    Dalam kegiatan itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H, S.I.K, M.Si. didampingi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono, M.Psi dan Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota serta Pengurus Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota, menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako.

    "Alhamdullilah bantuan kemanusiaan bisa kami salurkan secara langsung kepada para nelayan yang berada di Kota Pasuruan ini, " kata AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, Senin (4/4).

    Kapolres Pasuruan Kota berharap dengan bantuan yang diberikan oleh kepolisian ini bisa bermanfaat bagi para nelayan dan membantu mengurangi beban kesulitan ekonomi khususnya di Bulan Suci Ramadhan.

    Disela – sela penyaluran bansos tersebut, Kapolres Pasuruan Kota juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga pesisir dan nelayan, agar dalam mencari ikan tidak lagi menggunakan bahan peledak.

    Selain dapat merusak habitat laut, penggunaan bahan peledak tersebut juga membahayakan diri sendiri dan melanggar hukum.

    “Untuk itu kami himbau agar para Nelayan tidak menggunakan atau menyimpan bahan peledak, ”ujar Kapolres Pasuruan Kota.

    Sementara itu, para nelayan sangat senang menerima bantuan sosial dan mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh Polres Pasuruan Kota. 

    “Alhamdulliah, terimakasih kami untuk bapak – bapak dari Polres Pasuruan Kota, yang sudah peduli kami, dan beberapa hari karena cuaca buruk kami tidak bisa melaut, ”ujar salah satu warga. (*)

    kota pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat, Polres Pasuruan Kota Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami